Herwyn Malonda Jelaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara di Pemilu 2024

JAKARTA – Pemilu 2024 semakin dekat dan semua warga negara yang telah memenuhi syarat diharapkan dapat turut berpartisipasi dalam proses demokrasi ini.

Menurut Anggota Bawaslu Herwyn Malonda, setiap warga negara berhak untuk menjadi pemilih, peserta, bahkan memiliki kesempatan jadi penyelenggara pemilu.

Namun demikian, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan tahapan pemilu.

Selain itu, Herwyn juga menegaskan pentingnya pemilih yang terdidik, yang mampu mengawal hak pilihnya, apabila ditemukan dirinya tidak terdata dalam pemungutan suara.

Di samping itu, Herwyn juga berharap semua pihak yang menjadi aktor politik, terutama penyelenggara dan peserta pemilu, dapat bekerja sama dan tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu.

“Dalam hal ini, Bawaslu hanya dapat mengawasi dan menindak pada tahapan pemilu (keterbatasan pada regulasi) saja,” kata Hewryn saat menjadi narasumber yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Neger secara virtual, Rabu (5/4/2023).

Oleh karena itu, marilah kita semua turut serta dalam proses demokrasi ini dengan bertindak sebagai aktor politik yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.

“Dengan begitu, kita semua dapat bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dan memperkuat demokrasi di Indonesia,” pungkas Herwyn. (bawaslu/sis)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.