Hadapi Ancaman Karhutla, Wali Kota Kotamobagu Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

KOTAMOBAGU – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah antisipatif dengan mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, melalui Surat Edaran Nomor 249 Tahun 2026 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau.

Surat edaran yang ditetapkan di Kotamobagu pada 31 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, termasuk larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam surat tersebut, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kebakaran dan meluas ke area di sekitarnya.

Untuk aktivitas pertanian yang dalam kondisi tertentu memerlukan pembakaran, masyarakat diingatkan agar tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta memastikan kondisi benar-benar aman dan api dapat dikendalikan.

Wali Kota juga mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok, korek api, maupun benda-benda lain yang mudah terbakar secara sembarangan, terutama di kawasan hutan, lahan kering dan perkebunan.

Masyarakat yang melakukan aktivitas pembakaran pun diminta memastikan api benar-benar terkendali dan tidak menimbulkan ancaman bagi lingkungan, permukiman maupun fasilitas umum.

Pemkot Kotamobagu turut meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan dan lahan.

“Apabila melihat adanya kebakaran hutan atau lahan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center 112,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain ancaman Karhutla, musim kemarau juga berpotensi berdampak terhadap ketersediaan air. Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan air secara bijak dan tidak berlebihan, mengingat debit maupun ketersediaan air dapat mengalami penurunan secara signifikan selama musim kemarau.

Wali Kota menegaskan, tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara melanggar ketentuan dapat berujung pada sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Sangadi, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga para pemilik usaha diharapkan ikut mengambil peran dengan menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan kebakaran kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar kewaspadaan terhadap ancaman Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

“Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi keselamatan bersama,” tutup Wali Kota dalam surat edaran tersebut. (Lamk)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.