BOLMONG – Gita Ratnasari Tuuk resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Bolmong. Pelantikan Politisi PDI Perjuangan itu melalui rapat paripurna DPRD Bolmong peresmian anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) waktu sisa jabatan 2019-2024, di Gedung DPRD Bolmong, Jumat (3/2/2023).
Gita Ratnasari Tuuk, dilantik oleh Ketua DPRD Weltyi Komaling sebagai Anggota DPRD Bolmong atas Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi kosong yang ditinggalkan oleh Almarhum Haji Mas’ud Lauma.
Ketua DPRD Welti Komaling saat membuka sidang menyampaikan, rapat paripurna pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya diterbitkannya surat Ketua DPRD Bolmong Nomor: 100/DPRD/02/l/2023 perihal usul pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Bolmong.
Serta telah diterbitkannya surat keputusan DPC PDI Perjuangan nomor: 088/EXT/DPC.21.10/X/2022, 3 Oktober 2022 tentang PAW Almarhum Mas’ud Lauma terhitung sejak meninggal dunia.
“Kepada yang terhormat keluarga Almarhum Mas’ud Lauma kami mengucapkan terima kasih dengan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai anggota DPRD Bolmong,’’ katanya.
“Pada kesempatan ini, kami pimpinan dan segenap anggota DPRD Bolmong mengucapkan selamat kepada Gita Ratnasari Tuuk sebagai anggota DPRD Bolmong sisa masa jabatan 2019-2024.”
Sementara itu, Gita Tuuk usai dilantik kepada awak media mengucap syukur karena atas rahmat Tuhan, dirinya dilantik sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu.
“Semoga amanah ini bisa saya pertanggung jawabkan dunia akhirat.”
Gita Tuuk berharap, dirinya tetap mampu menjalin sinergitas sesama anggota DPRD dan stakeholder dalam mengawal aspirasi masyarakat dan pembangunan di Bolmong.
“Dengan dilantiknya, tentu sudah menjadi keputusan sepenuh hati untuk mengabdi sebagai penyambung lidah masyarakat ke pemerintah,” (Adriansah)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.