Gedung Pemerintahan dan Swasta di Kotamobagu Wajib Punya Alat Pemadam Api

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kotamobagu, Erwin Sugeha mengatakan, gedung pemerintahan maupun swasta di Kotamobagu wajib menyediakan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).

“Wajib untuk menyediakan alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung pemerintah dan swasta,” kata Erwin.

“Setelah lebaran ini kita akan melakukan pemerikasaan apakah tabung pemadam kebakaran sudah disediakan atau belum. Kalau belum, tentu kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan,” sambungnya.

Lebih lanjut ia katakan, untuk yang sudah memiliki alat pemadam kebakaran diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan setiap tahun.

“Kami sudah menyampaikan juga untuk melakukan penambahan alat proteksi kebakaran,” pungkasnya. (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.