Enam Tempat Usaha Diduga Jual Miras Ilegal di Kotamobagu Bakal Naik Penyidikan
KOTAMOBAGU — Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan bahwa dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah tempat usaha, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah melakukan pengumpulan data dan mencocokkan keterangan awal dengan temuan saat operasi, penyidik Satpol PP menyimpulkan bahwa unsur dugaan pelanggaran telah menguat.
Enam pemilik usaha yang masuk dalam pendalaman kasus tersebut yaitu:
U.Y.N — Café Blacklist
S.W.D — Café Agnes
M.K — Café M’Classic
A.M — Kios Angie
D.P — Warung Jihan
A.F.W — Kios Sking
Kasatpol PP Kotamobagu yang juga sebagai Penyidik, Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa langkah penanganan hukum sedang disiapkan.
“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar Kasat PolPP.
Pada gelar perkara nanti, penyidik akan memfokuskan pendalaman pada dugaan bahwa para pemilik usaha membuka kafe atau warung namun menjual minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah. Selain itu, ditemukannya pengunjung di bawah umur yang dilayani di tempat-tempat tersebut memperkuat indikasi pelanggaran berat terhadap ketentuan Peraturan Daerah.
Satpol PP Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh temuan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.