Dua Remaja Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Seorang Warga

KOTAMOBAGU –  Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil menangkap 2 orang remaja yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MS alias Musli (20) di Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Rabu Subuh (3/5/2023) di jalan raya Kelurahan Mogolaing.

CM alias Clif (21) diduga memukul korban di wajah dan kepala, sementara VM alias Ver (20), teman pelaku, juga diduga ikut memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau badik yang mengenai pantat sebelah kanan korban.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, dan Tim Resmob di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu  Anugrah Ari Pratama, melakukan penangkapan terhadap kedua remaja pelaku pada Sabtu (6/5/2023).

Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Kotamobagu, dan saat penangkapan, tim juga berhasil menyita sebilah senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, meluli Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, mengkonfirmasi penangkapan pelaku penganiayaan ini.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/133/V/2023/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT yang diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2023.

“Tim Resmob Polres Kotamobagu telah berhasil mengamankan kedua remaja warga Kotamobagu yang diduga pelaku penikaman di Kelurahan Mogolaing, beserta barang bukti. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban sedang menerima perawatan akibat luka tusukan,” jelas Kasi Humas. (Lam/Maruf).

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.