Bawaslu RI Minta Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Mengikuti Juknis

JAKARTA – Dalam upaya menjaga keberlanjutan integritas dalam proses seleksi, Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, meminta kepada Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 untuk bekerja secara cermat sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Hal ini diungkapkannya dengan tujuan agar Timsel dapat melaksanakan seleksi dengan mengedepankan integritas yang tinggi.

Menurut Totok Hariyono, mematuhi juknis dalam proses seleksi merupakan langkah penting yang harus diikuti oleh Timsel.

“Timsel ini tanggung jawabnya luar biasa dalam melakukan seleksi calon Anggota Bawaslu di 17 Kabupaten/Kota. Karena itu mohon dicermati juknisnya,” katanya saat membuka Rapat Pembekalan Timsel dan Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 Gelombang I, Sabtu (6/5) 2023) di Jakarta.

Penting bagi timsel, lanjutnya, memedomani juknis yang selain berisi panduan, juga ada etika dan larangan.

Dia mengungkapkan, salah satu larangannya yakni, timsel tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Sebab, katanya, bila ada timsel menerima pemberian sekecil apa pun dari calon yang diseleksi, maka dapat merusak integritas penyelenggara pemilu.

“Kalau kita sudah menerima sesuatu dari yang kita seleksi, maka yakinlah akan ada kegamangan dalam menentukan sikap,” tegasnya.

Selain itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut meminta timsel meresapi makna dari motto Bawaslu yakni ‘bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu’.

Harapannya dengan meresapi motto Bawaslu tersebut, dapat dihasilkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sesuai harapan masyarakat dalam menegakkan keadilan pemilu.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady meminta sekretariat Timsel untuk berkoordinasi dengan sekretariat Bawaslu, baik RI (pusat), provinsi, maupun Kabupaten/Kota guna menunjang kerja-kerja timsel. (bawaslu/siswanto)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.