Diikuti Jajaran Polres Kotamobagu, Propam Polda Sulut Sosialisasikan Perkap Nomor 7 Tahun 2022

KOTAMOBAGU – Tim Bidang Propam Polda Sulut melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka pembinaan/pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubid Wabprov Polda Sulut AKBP Jantje Wondal selaku Ketua Tim, di aula Polres Kotamobagu, Selasa (31/1/2023).

Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, dihadiri oleh Kasi Propam Polres Kotamobagu Ipda Rahmat Dachlan, sejumlah Perwira, personil Propam Polres dan polsek jajaran.

“Rekan-rekan agar ikuti dengan teliti sosialiasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sulut ini dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh anggota Polri,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK saat membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Kaur Standarisasi Subbid Wabprov Bid Propam Polda Sulut Kompol Frangky Ruru secara internal.

Kegiatan tersebut  juga dihadiri Kasie Propam Polres Kotamobagu IPDA Rahmat Dachlan, sejumlah Perwira, personil Propam Polres dan Polsek jajaran Polres Kotamobagu.(Lucky Fadjri/Rizky)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.