Cegah Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal, Ini Kata Jaksa
KOTAMOBAGU – Guna mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambang disikapi serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Meidy Wensen, SH mengatakan tambang ilegal apalagi dengan sistem open pit mining sangatlah berbahaya bagi daerah Hal ini bisa menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan. Sehingga, perlu adanya upaya memberikan pemahaman kepada para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) agar dapat menghentikan kegiatan kegiatan tersebut.
“Perlu ada pendekatan kepada para penambang tanpa izin ini agar mereka dapat menyadari dampak dampak yang akan terjadi,” ujar Meidy, Kamis (25/8/2022)
Lebih lanjut kata Meidy, saat ini pihaknya sudah melakukan pengumpulan data daerah daerah yang masuk wilayah hukum kejaksaan negeri kotamobagu yang ada pertambangan PETI.
“Data yang sedang kami pulbaket termasuk desa desa yang ada wilayah tambangnya. Nantinya data ini akan kami jadikan acuan untuk program yang akan kami buat yakni Jaksa masuk tambang,” tegas Meidy.
Dalam program ini akan disosialisasikan dampak hukum yang akan ditimbulkan jika mereka (PETI,red) masih terus beroperasi di lapangan.
“Nantinya dalam program ini akan dicarikan solusi terbaik bagi mereka para penambang liar ini,” pungkas Meidy (wira gie)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.