Cegah Covid-19, Wali Kota Kotamobagu Putuskan Sekolah Diliburkan

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 khususnya di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah di Kotamobagu, Pemerintah Kota Kotamobagu memutuskan kegiatan belajar mengajar di sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP diliburkan selama dua pekan, dimulai, Senin besok, 16 hingga 30 Maret 2020. Hal itu berdasarkan surat edaran nomor:800/sekda-KK/32/III/2020 yang ditanda tangani Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Minggu (15/3/2020).

Berikut empat point instruksi Wali Kota  dalam surat edaran tersebut:

  1. Tanggal 16 s/d 30 maret 2020, kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (sekolah) diliburkan.
  2. Kepala Satuan Pendidikan wajib menginstruksikan guru-guru untuk memberikan materi bahan ajar kepada siswa untuk melakukan kegiatan belajar secara mandiri di rumah.
  3. Mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak peserta didik agar tetap di rumah melakukan kegiatan belajar mengajar secara mandiri dan menghindari untuk berkegiatan di kerumunan orang banyak.
  4. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal-hal lainnya.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.