Cegah Covid-19, ASN Pemkot Kotamobagu Dilarang Gelar Open House saat Lebaran
Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Guna mencegah penyebaran covid-19, ASN Pemkot dilarang melakukan kegiatan Open House atau Halal Bihalal saat lebaran.
Penegasan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Nomor 003/Setda-KK/235/V/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan, dan pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idu Fitri 1442 Hijriah di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19. Baik menjelang, saat maupun pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri,” bunti isi dalam surat tersebut yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo.
Adapun poin-poin penyampaian dalam surat edaran tersebut yakni,
ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Open House dan Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Sekadar diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021.(*/gie)