Bus Rapid Transit Terapkan Prokes Ketat saat Beroperasi

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Moda transportasi angkutan darat dalam kota Bus Rapid Transit (BRT) di Kotamobagu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat beroperasi. Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Atmawijaya Damopolii.

“Awal terjadi pandemi operasi Bus rapid Transit dihentikan. Itu berlaku nasional. Ada edarannya,” kata Damopolii.

Dijelasaknya, saat masuk new normal, pengoperasian BRT tersebut kembali diaktifkan, denhan menerapkan protokol kesehatan.

“BRT kita terapkan prokes ketat. Yang jelas, kita tetap menjaga agar pelayanan bus tersebut ke masyarakat bisa tetap maksimal. Walaupun tentu prokes tetap harus diterapkan dengan ketat,” terangnya.

Lebih lanjut ia katakan, BRT beroperasi sejak tanggal 01 Maret 2019 lalu, dan yang beroperasi ada 5 unit.

“5 unit BRT adalah bantuan teknis dari Kementerian Perhubungan dari Dirjen DAK. Untuk pengoperasiannya juga diatur oleh pemberi bantuan, dalam hal ini Kemenhub. Operasionalisasinya oleh Kemenhub harus melewati shelter yang ada. Makanya dibangun shelter, dengan menganggarkan lewat APBD tahun 2018, agar bus ini bisa dioperasikan. Setelah shelter dibangun kemudian dilaunching untuk operasionalnya, dan terus memberikan pelayanan ke warga hingga saat ini,” pungkasnya. (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.