Bungko Gelar Musdes Penetapan Rancangan RPJM Desa Jadi Perdes

KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa (Pemdes) Bungko menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa Bungko 2022-2028 menjadi Peraturan Desa (perdes) di Balai Desa Bungkos, Rabu (29/3/2023)

Kegiatan tersebut  turut dihadiri Ketua BPD beserta anggota, Ketua Lembaga Adat, Imam dan Pegawai Syar’i, LINMAS, Tokoh Masyarakat serta seluruh anggota Tim Penyusun RPJMDes dan Ketua Pemuda Desa Bungko.

Musdes ini untuk menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam penyampaiannya Ketua BPD Bungko, Erick Paputungan menyampaikan dalam rangka Musyawarah Desa pembahasan RPJM 2022-2028 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa Bungko telah mencermati hal tersebut

“Dalam pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJM untuk 6 tahun berjalan dan RKP untuk 1 tahun,” ucap Erick

“Paling lambat 3 bulan setelah Sangadi terpilih dilantik dan diucapkan sumpah/janjinya, Sangadi harus bisa menyelesaikan RPJM. RPJM tersusun itu terdiri dari 7 tahapan hingga pada disahkan, apabila ke tujuh tahapan ini sudah di lalui maka RPJM sudah bisa kita tetapkan,” tambahnya

Menurutnya, Tahapannya ialah yang pertama pelaksanaan musyawarah desa, kemudian yang kedua Sangadi membentuk tim penyusun yang dibentuk pada saat musyawarah disepakati tim penyusun RPJM dimana salah satu persyaratannya 30% perwakilan dari unsur perempuan.

“Kami Dari lembaga BPD dengan mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Desa Bungko dari tahap awal-akhir ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami secara kelembagaan dapat menyetujui, menetapkan Rancangan RPJM 2022-2028 menjadi Peraturan Desa, mudah-mudahan di RPJM ini 18 indikator SDG’s bisa tuntas dengan capaian 100%. Kami BPD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa lebih khusus Tim RPJMDes karena Desa Bungko adalah urutan kedua dalam Bimtek Penyusunan RPJMDes saat di Hotel Sutanraja dan Desa Bungko juga Desa tercepat dalam penyusunan RPJMDes dan yang pertama melakukan Penetapan RPJMDes pada malam ini.” ujarnya

Sementara Sangadi Desa Bungko, Aminulah Paputungan mengharapkan setelah ditetapkannya menjadi peraturan Desa, kedepannya Ketika melakukan RKPDes dapat mengacu pada RPJMDes yang telah disepakati bersama

Ia juga mengapresiasi Tim Penyusun RPJMDes dengan kerja keras serta kegigihan dalam menyusun dokumen RPJMDes.

“Saya pribadi mengharapkan setelah RPJMDes ini ditetapkan kita semua sudah ada dokumen acuan yang akan dijalankan 6 tahun kedepan,” ucap Aminulah

Iya juga mengapresiasi bagi ketua dan seluruh Tim Penyusun RPJMDes karena Atas kerja keras serta kegigihan dalam menyusun dokumen RPJMDes.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh Tim Penyusun RPJMDes karena sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sampai pada tahap penetapan ini. Juga saya berharap pada kegiatan-kegiatan peningkatan SDM lebih banyak mendukung kegiatan yang bersifat kreatifitas dan inovatif bagi Desa Bungko kedepannya.” ujarnya

Dikesempatan yang sama Sekretaris Tim RPJMDes Fikky Agustian Potabuga mengatakan bahwa telah memaparkan secara singkat maksud dan tujuan ditetapkannya RPJMDes tersebut

“Tujuan dari RPJM Desa adalah untuk memberikan arahan dan pedoman bagi pembangunan di desa serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. RPJM Desa juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Melalui RPJM Desa, diharapkan desa dapat memiliki visi dan misi yang jelas dalam membangun desa yang lebih baik dan mandiri.” Kata Fikky. (Abdul Marham)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.