BPJS Kesehatan Cabang Sampit dan Kejari Kotawaringin Kolaborasi Dukung Program JKN

KESEHATAN – BPJS Kesehatan Cabang Sampit bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat berkolaborasi agar pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik.

Kejaksaan ikut memberikan dukungan terhadap peningkatan kepatuhan badan usaha yang menunggak iuran JKN selama Tahun 2022, Kamis (02/02).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Budi Sukwara mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah Kejari mendukung keberlangsungan JKN dengan meningkatkan kepatuhan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kita berikan penghargaan setinggi-tingginya atas pencapaian yang telah diraih. Program JKN adalah sebuah ekosistem yang tidak bisa berjalan sendiri untuk menegakkan kepatuhan terutama perusahaan sehingga BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan institusi kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha Negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mendukung kepatuhan badan usaha terhadap program JKN,’’ ungkap Budi Sukwara, Kamis (2/2/2023).

Ia menambahkan selama tahun 2022 BPJS Kesehatan telah menguasakan kepada Kejari Kotawaringin Barat terhadap 27 kepatuhan badan terdiri dari 18 badan usaha terkait dengan penyampaian data dan sembilan badan usaha terkait dengan tunggakan iuran.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun menyampaikan pihaknaya mendukung penuh kepatuhan badan usaha sesuai dengan Kerja sama yang dilakukan dan juga tentunya sesuai dengan Instruksi Presiden nomor satu Tahun 2022 terkait dengan Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Presiden menginstruksikan kepada 30 kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah  strategis sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing termasuk kejaksaan untuk mendukung optimalisasi program JKN BPJS Kesehatan sehingga kejaksaan sangat mendukung program ini.

“Kejaksaan akan memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum atas permasalahan terkait dengan program JKN, selain itu Kejaksaan juga akan memberikan bantuan hukum untuk optimalisasi pelaksaan program JKN dan juga juga tentunya Kejaksaan akan meningkatkan koordinasi dengan institusi terkait dan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN,’’ kata Kajari (Lucky Fadjri/Jmkn)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.