Berantas Judi Online, Pj Wali Kotamobagu Periksa Ponsel ASN

KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel ASN terkait judi online saat memimpin Apel Pagi ASN di Lingkungan Kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin (5/7/2024).

Dalam sidak tersebut, Pj wali kota mengambil 5 sampel dari 347 ASN yang hadir. Pemeriksaan ponsel dilakukan oleh Dinas Kominfo Kotamobagu di bawah pimpinan Kadis Mohammad Fahri Damopolii. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan situs atau link judi online di ponsel ASN.

Pj Wali Kota menegaskan bahwa sidak ini merupakan bukti nyata Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memerangi judi online yang semakin marak akhir-akhir ini. “Mulai hari ini, saya menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, Para Asisten, dan Kepala OPD untuk setiap saat memeriksa ponsel seluruh ASN Kotamobagu. Jika kedapatan, maka akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Judi ini akan kita perangi bersama,” tegasnya.

Selain sidak, Pemerintah Kota Kotamobagu juga telah menginstruksikan seluruh ASN untuk membuat Surat Pernyataan Tidak Terlibat Judi Online yang wajib ditandatangani oleh seluruh ASN Kotamobagu. Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 003/Setda-KK/300/VII/2024 Tanggal 8 Juli 2024 tentang Pengawasan dan Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Bagi ASN Pelaku Judi Online.

Hadir dalam apel pagi tersebut antara lain Asisten Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala OPD, serta seluruh ASN Pemkot. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.