Bawaslu Kotamobagu dan Satpol PP Tertibkan APK

KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di empat kecamatan di Kota Kotamobagu, Senin, 25/11/2024.

Penertiban ini dilakukan terhadap APK yang belum sempat diturunkan secara mandiri oleh pasangan calon (paslon) peserta Pilwako 2024.

Sekretaris Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dayoh, menyatakan pihaknya membagi personel menjadi empat tim yang disesuaikan dengan jumlah kecamatan di kota kotamobagu.

“Dalam penertiban ini, kami membagi tim menjadi empat sesuai jumlah kecamatan di Kota Kotamobagu. Meski sebagian besar APK sudah dibersihkan secara mandiri oleh paslon, namun masih ada yang belum diturunkan sehingga perlu dilakukan pembersihan oleh tim,” jelas Herdy.

Ia menegaskan bahwa pembersihan APK adalah kewajiban Bawaslu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses ini, karena hal tersebut melanggar undang-undang.

“Ini kewajiban Bawaslu dan tidak boleh ada yang menghalangi dilakukannya pembersihan. Mereka yang menghalangi berarti kena pasal menghalang-halangi kerja Bawaslu, dan itu melanggar undang-undang,” tegasnya. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.