Bawaslu Ajak Masyarakat Turut Serta Awasi Tahapan Pemilu

NASIONAL – Bawaslu mengajak masyarakat untuk turut serta mengawsi tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

Ajakan tersebut disampiakan Anggota Bawaslu Puadi  menjadi narasumber dalam diskusi bersama radio Elshinta di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, masyarakat, termasuk kaum muda dapat berpartisipasi dengan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.

“Meskipun tahapan kampanye belum berjalan, saya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran seperti politik uang. Laporan akan diterima dan Bawaslu punya waktu dua hari untuk menguji apakah memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak,” katanya.

Bawaslu menekankan upaya dalam mengafirmasi keadilan pemilu dengan menekankan upaya pencegahan.

“Dalam kesiapan komitemen penanganan pelanggaran, saat ini sudah ada SigapLapor sehingga memudahkan siapa saja dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara digital da lebih mudah. Bawaslu juga sedang membuat ‘comand center’,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan, dalam pidana pemilu terdapat ketentuan 77 pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Dari situ, ada 23 subjek pidana yang ditujukan kepada KPU dan tiga kepada pengawas pemilu (Bawaslu), sehingga penyelenggara pemilu juga dituntut profesional dan transparan,” sebut Anggota ‘Ex Officio’ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

“Dalam mencapai keadilan pemilu siapa pun akan diproses. Karena itu, Bawaslu pasti akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” pungkasnya. (Siswanto/Bawaslu)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.