Awal Maret, Pemkot Kotamobagu Terapkan Jam Kerja Baru bagi ASN

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai menerapkan jam kerja baru bagi Apratarur Sipil Negara (ASN), di awal maret . Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 39/W-KK/II/Kotamobagu tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Nomor :003/Setda-KK/244/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo.

Dalam surat tersebut diterangkan, untuk jam kerja ASN 37.5 Jam perminggu dan hari kerja 5 hari dalam 1 (satu) Minggu. Untuk jam kerja ASN hari Senin hingga hari kamis mulai pukul 7.30 – 17.00 dan hari Jumat 7.30 – 11.00 Wita.

Selain itu, para ASN diwajibkan untuk melakukan finger print 4 kali dalam sehari. Yakni, pagi hari pukul 07.30 Wita, siang hari pukul 11.45 Wita (istirahat siang), siang hari pukul 12.45 Wita (usai istirahat), dan sore hari pukul 17.00 Wita.

Diketahui, penerapan penyesuaian hari kerja dan jam kerja tersebut dimulai pada 1 Maret 2020. (*/gie)

surat edaran

Leave A Reply

Your email address will not be published.