Antisipasi Covid-19, Sistem Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

0

Kuasa.ID, KOTAMOBAGU –  Guna mencegah penyebaran Covid-19,  Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga harian Lepas (THL) Pemkot Kotamobagu diperpanjang, mulai 22 April  hingga 13 Mei 2020. Hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, nomor: 68/w-kk/IV/2020 tertanggal 20 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan,  guna mencegah penyebaran virus covid-19 di lingkungan Pemkot Kotamobagu diperlukan langkah-langkah dalam melaksanakan pekerjaan dengan tetap memperhatikan terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.

Diketahui, sistem kerja yang  dimaksud adalah pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL yang melaksnakan tugas di kantor dan di rumah. (*)

Berikut isi surta edaran tersebut di bawah ini:

Leave A Reply

Your email address will not be published.