Anggota MPR RI Yasti Mokoagow Tekankan Pengamalan Empat Pilar Kebangsaan di Konarom Barat

BOLMONG — Anggota MPR RI Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Tahap 8 di BPU Desa Konarom Barat, Kecamatan Dumoga Tenggara, Senin, 22 Desember 2025.

Anggota MPR RI Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow foto bersama para peserta di BPU Desa Konarom Barat, Kecamatan Dumoga Tenggara, Senin (22/12/2025) (foto: tim ysm)

Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah desa dan masyarakat Desa Konarom Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dalam penyampaiannya, Yasti menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan tidak hanya untuk dihafal, tetapi harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sudah hidup dalam adat dan budaya Mongondow. Tugas kita adalah menjaga dan mewariskannya kepada generasi berikut,” ujar Yasti.

Menurut Yasti, pengamalan Empat Pilar Kebangsaan menjadi kunci dalam menjaga kerukunan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan, masyarakat dapat hidup rukun, damai, dan sejahtera tanpa kehilangan jati diri budaya lokal,” katanya.

Suasana Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Tahap 8 bersama Anggota MPR RI Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow di BPU Desa Konarom Barat, Kecamatan Dumoga Tenggara, Senin (22/12/2025) (foto: tim ysm)

Dalam sesi dialog, Kepala Desa Konarom Barat, Risto Mamonto, menyampaikan persoalan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sementara pemerintah desa dituntut mencapai target penerimaan pajak hingga 100 persen.

Menanggapi hal tersebut, Yasti menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari pengamalan Empat Pilar Kebangsaan.

“Membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional setiap warga negara,” jelas Yasti.

Yasti juga mengaitkan kewajiban pajak dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial dan gotong royong.

“Pajak digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan taat pajak, masyarakat ikut mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Selain itu, Yasti menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Membayar pajak adalah kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yasti menyampaikan bahwa pajak berperan penting dalam menjaga keberlangsungan NKRI dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

“Pajak menjadi sumber pendanaan negara agar pembangunan dapat dirasakan secara merata, termasuk di daerah-daerah,” katanya. (irgi)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.