Cabjari Dumoga Menaikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan di Desa Kanaan dari Penyelidikan ke Penyidikan
KOTAMOBAGU – Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, menaikan status kasus Dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan di Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Tadi kami Tim Penyelidik Tipikor pada Cabjari di Dumoga telah melaksanakan Ekspose,” kara Kacabjari, Edwin B Tumundo, SH, Senin, 27 Juni 2022.
Dijelaskan Edwin, berdasarkan hasil ekspose Tim Penyelidik bersama dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran dalam pengelolaan keuangan di Desa Kanaan Kecamatan Dumoga, Bolaang mongondow tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.
Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas dasar hal tersebut, maka Kacabjari di Dumoga menaikkan status pemeriksaan menjadi Penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 09 /P.1.12.8/Fd.1/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022,” jelas Edwin
Lebih lanjut ia katakan, setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang terlibat serta pengumpulan data dan dokumen yang terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan di Desa Kanaan Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 telah didapatkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. (Lucky Fadjri)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.