Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu terkait Penataan Kawasan Paloko Kinalang
KOTAMOBAGU – Munculnya polemik terkait pembangunan dan penataan kembali median jalan kawasan Paloko Kinalang, terutama penebangan pohon di median jalan yang dinilai pihak tertentu masuk sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna tanaman pohon yang ada di median jalan di kawasan Paloko Kinalang, tidak masuk dalam kawasan RTH Kota Kotamobagu.
“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam Pola Ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ± 2.615 m2 dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ± 1.739 m2. Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” ucap Erwin, Kamis (17/9/2026).
Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri pada saat pengajuan revisi RTRW pernah mengusulkan kawasan median jalan Paloko Kinalang sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau.
“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasnya tidak mencapai batas minimal 0,625% dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan, tanaman yang dapat ditanam pada median jalan hanya perdu atau semak dan tanaman berbunga.
“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya
tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, aspek keselamatan serta aspek kenyamanan,” ungkap Claudy.
Tanaman yang nantinya akan ditanam di median jalan tersebut, lanjut Claudy harus memenuhi beberapa kriteria.
“Mulai dari akar tanaman yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang di bawah, tidak terlalu menjuntai sehingga menghalangi pandangan, tidak rimbun, tidak terlalu besar sehingga jika jatuh tidak membahayakan pengguna jalan, dan beberapa kriteria lainnya,” ucapnya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.