Pemkot Kotamobagu Perkuat Sistem Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Jumat (26/6/2026)
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kotamobagu.
Rapat ini turut dihadiri Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Marsel S. Silom, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Ariel Denny Pasangkin, KBO Satreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Irwan Pakaya, bersama jajaran penyidik, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Pelaksanaan rapat menjadi langkah konkret Pemkot Kotamobagu dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani secara terpadu, cepat, profesional, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Sahaya S. Mokoginta menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan lembaga terkait.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa UPTD PPA berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan awal atau layanan krisis kepada korban, mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman (safe house) jika diperlukan.
Setelah masa layanan krisis, penanganan dilanjutkan melalui koordinasi terpadu antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait, guna memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, rehabilitasi sosial, dan kepastian hukum hingga proses selesai.
Selain evaluasi kasus yang sedang ditangani, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain memperkuat penegakan hukum, memastikan keberlanjutan layanan korban, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mendorong edukasi di sekolah terkait pencegahan kekerasan, bullying, dan kekerasan seksual.
Tak hanya itu, pemerintah juga menekankan pentingnya sistem respon cepat terhadap laporan masyarakat, jaminan perlindungan bagi korban dan pelapor, penyediaan rumah aman, serta peran Dinas Sosial dalam melakukan penelusuran keluarga bagi korban yang membutuhkan dukungan.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui UPTD PPA, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya.
Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan disertai jaminan perlindungan bagi korban maupun pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan keberanian untuk melapor, diharapkan semakin banyak korban dapat diselamatkan serta memperoleh perlindungan dan keadilan yang menjadi haknya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.