Nama Dicatut dalam Isu Viral, Denny Mangala Ancam Laporkan Penyebar Fitnah

MANADO – Isu dugaan percakapan intim yang menyeret dua pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dipastikan tidak benar. Asisten Pemprov Sulut yang juga Plh Sekretaris Provinsi, Denny Mangala, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.

Ia menyatakan siap membuktikan bahwa tidak pernah ada percakapan seperti yang dituduhkan antara dirinya dan Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Femmy Suluh. Menurutnya, unggahan tersebut telah mencoreng nama baik dan menimbulkan dampak negatif bagi kedua pihak.

“Informasi itu tidak benar. Saya pastikan tidak pernah ada percakapan seperti yang beredar. Ini murni hoaks,” ujar Mangala, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah tersebut.

“Postingan ini sudah merugikan saya secara pribadi dan juga Kadis Pendidikan. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memproses penyebarnya,” tegasnya.

Sebelumnya, jagat media sosial, khususnya Facebook, diramaikan dengan klaim adanya tangkapan layar percakapan bernuansa intim yang diduga melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemprov Sulut. Narasi yang sensasional membuat unggahan tersebut cepat menyebar dan menuai berbagai reaksi dari publik.

Namun, sebagian warganet mempertanyakan keabsahan informasi tersebut. Pasalnya, unggahan yang viral itu tidak menyertakan bukti tangkapan layar sebagaimana yang diklaim.

“Kalau memang ada, seharusnya ditampilkan buktinya. Tanpa itu, sulit dipercaya,” tulis salah satu netizen.

Keraguan publik memunculkan dugaan bahwa isu tersebut sengaja dibuat untuk menarik perhatian atau bahkan sebagai upaya menjatuhkan reputasi pihak tertentu.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diimbau untuk lebih kritis serta memastikan kebenaran suatu konten sebelum mempercayai atau membagikannya.

Selain berpotensi merusak nama baik seseorang, penyebaran informasi palsu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. (Midi)

 

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.