Dishub Kotamobagu Tertibkan Jukir Liar di Jalan Kartini

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Kartini, Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan oknum jukir yang dinilai meresahkan, rabu (8/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas Dishub bersama tim gabungan dari pihak kepolisian dan TNI menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi parkir tanpa izin. Beberapa jukir yang tidak memiliki identitas resmi maupun izin operasional langsung diberikan pembinaan dan peringatan tegas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi mengaku geram melihat aksi mereka yang jelas telah melanggar aturan.

“Beberapa kali kami turun bersama petugas Dishub namun saat kami pulang para tukang parkir ilegal itu kembali lagi. Kami akan bahas hal ini lebih detail lagi bagaimana menghentikan ulah mereka itu,” ujar Tungkagi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna memperkuat langkah penindakan terhadap para pelaku.

“Nanti kami akan mengundang Satlantas dan Reskrim Polres Kotamobagu untuk membahas persoalan ini, karena perkara tukang parkir ilegal itu masuk dalam pidana Pungli, sehingga kami harus melibatkan Reskrim Polres Kotamobagu untuk menjerat para pelaku minimal harus ditahan,”tegasnya.

Sementara itu, keluhan masyarakat terus bermunculan. Salah satu warga Kotamobagu mengaku resah dengan praktik pungutan ganda yang dilakukan oleh jukir ilegal.

“Ini sudah sangat meresahkan, kita kan sudah bayar retribusi parkir di Pos Parkir saat masuk ke pusat pertokoan, namun kami dipaksa lagi harus membayar parkir pada tukang parkir ilegal di depan toko. Seharusnya petugas Dishub harus bertindak sebab ini membuat masyarakat tidak nyaman,” ujar salah satu warga. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.