Polres Kotamobagu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan 1.650 Liter Miras

KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026, di Halaman Mapolres Kotamobagu, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Romel Pontoh dan seluruh PJU polres Kotamobagu, serta Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manashe Lomo, asisten l Pemkot Kotamobagu, Sahaya S Mokoginta bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan jajaran Polres Kotamobagu selama satu bulan terakhir. Operasi tersebut difokuskan untuk menekan peredaran narkotika serta minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, minuman keras tradisional maupun pabrikan, serta obat keras yang beredar tanpa izin.

“Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdapat 15 gram sabu, kemudian minuman beralkohol jenis bir dan cap tikus sebanyak 1.650 liter, narkotika jenis ganja seberat 2 gram, serta obat keras berbagai jenis sebanyak 4.251 butir,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

Ia juga menegaskan, langkah tegas ini juga bertujuan meminimalisir potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras maupun penyalahgunaan narkotika.

“Dengan tindakan ini kami berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus pesan tegas bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah Kotamobagu. (Lamk)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.