Pemkot Kotamobagu Pusatkan Pasar Senggol 2026 di Eks RS Datoe Binangkang

KOTAMOBAGU – Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Kotamobagu setiap bulan suci Ramadhan.

Momentum ini selalu dinantikan masyarakat karena menjadi pusat perbelanjaan kebutuhan Ramadhan dan persiapan Idul Fitri, sekaligus membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM dan pedagang musiman. Perputaran ekonomi yang tercipta selama Pasar Senggol berlangsung memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga keberadaannya memiliki urgensi sosial dan ekonomi yang nyata.

Namun demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu menilai bahwa kegiatan ekonomi rakyat tersebut tetap harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Berkaca pada pelaksanaan tahun sebelumnya, terdapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pemanfaatan fasilitas publik yang dinilai perlu ditata lebih baik agar tidak mengganggu kepentingan umum dan akses masyarakat terhadap ruang publik. Evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan serius Pemerintah Kota dalam menentukan pola dan lokasi pelaksanaan tahun ini.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot merencanakan pelaksanaan Pasar Senggol 2026 dipusatkan pada satu lokasi, yakni eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil rapat Forkopimda dan dimaksudkan untuk memastikan penataan lapak pedagang lebih terstruktur, arus pengunjung lebih terkendali, serta tidak terjadi kembali pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan menggunakan aset daerah, pengawasan dan pengendalian kegiatan juga dapat dilakukan secara lebih optimal.

Konsep pelaksanaan tahun ini dirancang dengan pendekatan yang terpusat dan representatif. Berbagai kebutuhan Ramadhan seperti busana muslim pria dan wanita, pakaian anak-anak, mukena, sarung, peci, sandal dan sepatu, tas, serta perlengkapan ibadah dan kebutuhan rumah tangga akan tersedia dalam satu kawasan yang tertata rapi.

Pola ini diharapkan memberi kenyamanan bagi masyarakat dalam berbelanja, sekaligus menjaga keseimbangan ruang usaha agar tidak mengganggu pertokoan maupun pasar tradisional yang telah lebih dahulu beroperasi.

Menurut Noval Manoppo, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, penentuan lokasi terpusat merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Saat ini belum ada permohonan pelaksanaan Pasar Senggol di luar lokasi yang telah disiapkan. Jika ada permohonan yang tidak sesuai ketentuan atau berada di lokasi lain, kemungkinan besar tidak akan direkomendasikan. Kami juga akan menyiapkan skema pelaksanaan bagi pihak yang akan melaksanakan Pasar Senggol agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai aturan. Intinya, Pemkot sudah menyiapkan area yang memadai dan representatif sehingga pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan bahwa penggunaan eks RS Datoe Binangkang dilakukan secara normatif karena merupakan aset pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan publik yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan secara langsung dengan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, guna memastikan aspek keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung. Pemerintah Daerah akan berperan aktif dalam pengawasan serta menjadi backup bagi panitia pelaksana agar seluruh rangkaian kegiatan tetap kondusif, aman, dan tertib.

Pemkot menegaskan, pelaksanaan Pasar Senggol wajib melalui mekanisme resmi. Pihak atau asosiasi yang berminat harus mengajukan surat permohonan disertai proposal kegiatan, rencana lokasi, site plan, jadwal pelaksanaan, hingga rencana pengelolaan sampah dan lalu lintas. Untuk teknis pemanfaatan barang milik daerah tidak bergerak, pemohon diminta berkoordinasi dengan DPKAD Kota Kotamobagu.

Penegasan mekanisme ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkot dalam menindaklanjuti perhatian Ombudsman. Dengan memilih lokasi aset daerah, melakukan koordinasi lintas sektor, serta menerapkan tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel, Pasar Senggol 2026 diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi masyarakat, tetapi juga terlaksana sesuai prinsip pemanfaatan ruang publik yang tepat, tertib administrasi, dan sejalan dengan asas pemerintahan yang baik. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.