Pemkot dan DPRD Kotamobagu Mulai Bahas Propemperda 2026

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mulai melakukan pembahasan awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan penataan regulasi daerah yang terencana, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pembahasan awal Propemperda tersebut dilaksanakan sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah. Setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dikaji secara mendalam agar memiliki dasar kebutuhan yang jelas, urgensi yang terukur, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam rapat tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta yang ditugaskan oleh Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat menyampaikan penjelasan resmi Pemerintah Daerah terkait usulan Ranperda yang akan diprogramkan pada tahun 2026.

“Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat 15 usulan Ranperda yang diajukan untuk masuk dalam Propemperda 2026. Usulan tersebut mencakup Ranperda inisiatif DPRD, revisi Peraturan Daerah yang telah berlaku, serta Ranperda baru yang disusun untuk menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,”Ucap Sahaya, Senin (26/1/2026).

Rapat pembahasan awal ini dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu dan dihadiri oleh para anggota DPRD. Dari 15 usulan tersebut, pembahasan sementara mengerucut pada sekitar 10 Ranperda prioritas, dengan mempertimbangkan aspek urgensi, kesesuaian regulasi, serta kesiapan implementasi di daerah.

Meski demikian, hingga rapat sore hari, daftar final Ranperda yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026 belum dapat ditetapkan. Pemerintah Daerah pun meminta waktu kepada DPRD untuk melakukan pembahasan lanjutan secara internal yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa mendatang, guna memastikan Ranperda yang diusulkan benar-benar strategis dan siap dilaksanakan.

Selain itu, Pemkot Kotamobagu juga memberi perhatian khusus pada sejumlah Ranperda yang bersifat revisi, terutama Peraturan Daerah yang memuat ketentuan sanksi pidana.

“Revisi tersebut dinilai perlu agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, demi menjamin kepastian hukum, keselarasan norma, serta efektivitas penerapan Perda di daerah,”ujarnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.