Langgar Perda, Tiga Pemilik Kafe di Kotamobagu Divonis Denda dan Barang Bukti Dimusnahkan
KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan putusan terhadap tiga tersangka pemilik kafe penjual minuman beralkohol dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Jumat, 19 Desember 2025. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 Wita, dengan pembacaan amar putusan pada pukul 15.56 Wita.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Penuntut Umum Bambang S. Dachlan, SE, yang juga merupakan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan hasil razia lapangan. Terungkap bahwa ketiga kafe tetap melakukan penjualan Minol secara ilegal, meskipun sebelumnya telah ditindak dalam operasi penertiban Satpol PP.
Selain itu, terungkap pula bahwa izin operasional kafe yang dimiliki para tersangka hanya berlaku hingga pukul 24.00 Wita, dan tidak mencakup izin penjualan minuman beralkohol. Namun dalam pemeriksaan, ditemukan aktivitas penjualan Minol kepada pelanggan, sehingga perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan Peraturan Daerah yang berlaku.
Adapun amar putusan Majelis Hakim terhadap para tersangka adalah sebagai berikut:
1. MK – Pemilik Cafe M’Classic
Alamat: Jln. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.
Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, dengan barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan.
2. SWD – Pemilik Cafe Agnes
Alamat: Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, barang bukti dimusnahkan.
3. UYN – Pemilik Cafe Blacklist
Alamat: Jln. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.
Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, barang bukti dimusnahkan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha.
“Putusan ini menjadi peringatan keras. Harapan kami, pasca putusan pengadilan ini, para pemilik kafe tidak lagi melakukan penjualan Minol sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka itu berarti mengulangi kesalahan dan sanksinya bisa lebih berat,” tegas Kasat Pol PP (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.