Satpol PP–Damkar Dampingi Kejari Kotamobagu Eksekusi Putusan Pengguna Ruko Pasar 23 Maret
KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu mendampingi Kejaksaan Negeri Kotamobagu, melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret, yang dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/12/2025).
Dalam pelaksanaan eksekusi, tim kejaksaan melakukan dialog langsung dengan Terdakwa EJ. Jaksa Eksekutor memberikan penjelasan lengkap mengenai amar putusan, kewajiban terdakwa, serta konsekuensi pidana yang harus dijalani.
Meski demikian, mempertimbangkan situasi lapangan dan respons terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan untuk tidak membawa EJ pada hari itu. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari pendekatan persuasif, agar terdakwa memahami sepenuhnya isi putusan sebelum eksekusi dilakukan pada jadwal berikutnya.
Kejari Kotamobagu menegaskan bahwa pendekatan persuasif ini dilakukan agar terdakwa benar-benar memahami isi putusan dan menyadari konsekuensi hukuman yang harus dijalani, serta sebagai penegasan bahwa eksekusi akan tetap berjalan pada jadwal berikutnya.
Terdakwa EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang memuat:
Pidana denda sebesar Rp20.000.000,
Subsider 20 hari kurungan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.
Dengan berakhirnya batas waktu pembayaran, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta yang turut mendampingi tim eksekutor menyampaikan apresiasi atas kelancaran tahapan lapangan.
“Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor kejaksaan untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya torang serahkan pa kejaksaan,” ujar Sahaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan para penyewa ruko.
“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penerimaan retribusi daerah menunjukkan tren kenaikan tajam. Pada tahun sebelumnya, jumlah retribusi hanya berada di kisaran Rp 900 juta. Namun, pada tahun 2025, penerimaan telah melampaui Rp1 miliar, yang menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan para wajib retribusi.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik di Kota Kotamobagu. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.