Kasus Penganiayaan di Tungoi Satu, Pengusaha Tambang GL Resmi Ditahan Polisi

KOTAMOBAGU — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian dari Polres Kotamobagu resmi menahan GL alias Gusri yang dikenal pengusaha tambang emas, terlapor utama dalam kasus tersebut, Senin (24/11/2025).

Menurut informasi yang dihimpun media ini, penahanan dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dan menyimpulkan bahwa seluruh unsur yang dibutuhkan untuk meningkatkan status perkara telah terpenuhi. Usai menjalani tes kesehatan, GL langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kotamobagu.

“Setelah dilakukan tes kesehatan, tersangka GL sudah ditahan di rutan Polres,” tegas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi beberapa waktu lalu dan sempat menimbulkan kegaduhan di Desa Tungoi I. Warga setempat disebut menjadi resah akibat peristiwa tersebut, sehingga penanganannya menjadi sorotan publik.

Penahanan terhadap GL sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi serta menguatkan barang bukti yang ada. Aparat berharap publik menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada pihak berwenang agar penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Lamk)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.