Satpol PP Kotamobagu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Peredaran Miras Tanpa Izin

KOTAMOBAGU — Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, ditetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penertiban dan penyidikan lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP bersama unsur terkait. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi, sehingga dinyatakan melanggar ketentuan Perda. Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni JG pemilik usaha CV. Toko Tita, JG pemilik kios klontongan dan TJ pemilik Toko Bukit Karya.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa ketiganya terbukti secara cukup bukti (prima facie evidence) melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” ujar Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta. Jumat (7/11/2025).

Penetapan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.