DPRD Kotamobagu Buka Masa Sidang 2020
Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna pembukaan masa persidanga tahun 2020 dan pembicaraan tingkat I (satu), 6 (enam) rancangan peraturan daerah, Rabu (15/1/2020).
Enam Ranperda itu yakni, tentang kelembagaan adat, retribusi penjualan bibit dan benih ikan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2012 tentang IMB.
“Perumusan enam Ranperda ini tentu bagian dari fungsi legislasi kami. Ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kotamobagu,” kata juru bicara Bapemperda DPRD Kotamobagu,Eka Mashoeri.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarif J Mokodongan didampingi Wakil Ketua DPRD Herdi Korompot serta diikuti sejumlah anggota DPRD. Paripurna itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan unsur Forkopimda serta pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu.(*/gie/advertorial)