Polres Kotamobagu Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kopra 844 Kg di Mopait

HUKRIM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengamankan lima tersangka kasus dugaan pencurian komoditas kopra yang terjadi di sebuah gudang di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Jumat (4/7/2025).

Kelima pelaku masing-masing berinisial RA (50), IP (36), RMN (30), SW (38), dan AB (29). Mereka diketahui berasal dari berbagai wilayah seperti Gorontalo Utara, Kotamobagu, hingga Desa Mopait. Para pelaku berhasil mencuri sebanyak 10 karung kopra dengan total berat mencapai 844 kilogram.

Modus yang digunakan yakni para pelaku yang bekerja di gudang dan di sebuah toko setempat, memanfaatkan celah pengawasan untuk melancarkan aksinya. Setelah mencuri, mereka menjual hasil curian tersebut kepada seorang penadah berinisial FP (37) di Desa Kopandakan Satu, dengan total transaksi senilai Rp 15 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kehilangan kopra di gudang tersebut. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku, Dalam waktu singkat, kelima pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di tempat kos, rumah pribadi, dan toko tempat mereka bekerja, Salah satu pelaku bahkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dan tiga unit handphone. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi dan mengamankan penadah yang membeli kopra hasil curian tersebut. Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Resmob dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus merespons cepat setiap laporan warga, khususnya kasus-kasus yang meresahkan seperti pencurian. Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Proses hukum terhadap para pelaku akan kami tegakkan sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana, khususnya pencurian barang komoditas. Polres Kotamobagu juga menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Lamk/Rizky)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.