Langgar Perda, Pengguna Ruko Milik Pemkot Kotamobagu Divonis Pengadilan

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada FM, pengguna ruko di kompleks Pasar 23 Maret, atas kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sidang perdana yang digelar Kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.00 Wita di ruang utama Pengadilan Negeri Kotamobagu ini, menjadi sorotan karena FM terbukti menunggak retribusi penggunaan ruko milik Pemkot selama 13 bulan berturut-turut, dengan total tunggakan mencapai Rp 13 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh penyidik Satpol PP Kotamobagu yang bertindak sebagai Penuntut Umum, FM dinyatakan melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda No. 1 Tahun 2024.

“Terdakwa tidak memenuhi kewajiban menyetor retribusi sejak Mei 2024 hingga Mei 2025,” tegas Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim.
Kasat PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyebut perkara ini telah melewati tahapan administratif secara lengkap.

“Kami sudah layangkan tiga kali surat teguran resmi. Karena tidak diindahkan, maka langkah hukum diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera,” ungkapnya.

Sidang turut menghadirkan empat saksi dari instansi teknis Pemkot, diantaranya Dinas Perdagangan, BPKD, dan Satpol PP. Seluruh keterangan saksi menguatkan bahwa FM menempati ruko tanpa menyelesaikan kewajiban retribusinya kepada daerah.

Usai pemeriksaan saksi, sidang diskors pukul 11.30 Wita dan kembali dilanjutkan pada pukul 15.30 Wita. Dalam masa skors, Majelis Hakim memberikan ruang dialog antara terdakwa dan Pemkot dengan skema Restorative Justice. FM sempat mengajukan permohonan untuk mencicil tunggakan bulanan, namun ditolak oleh Dinas Perdagangan.

“Kami menghargai itikad baik, tapi regulasi harus ditegakkan,” tegas pihak Disdagkop UMKM.
Dalam sidang yang dilanjutkan sore hari, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis. Terdakwa FM dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, dan dijatuhi hukuman:
Denda sebesar Rp26.000.000 (dua kali lipat dari total tunggakan),
Pidana kurungan tiga bulan, yang seluruhnya ditangguhkan.

Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari terdakwa dan pertimbangan musyawarah bersama Pemkot. FM berkomitmen melunasi Rp8 juta pada tahun berjalan dan sisanya Rp5 juta paling lambat 30 Juli 2025.

Namun, Majelis Hakim memberikan peringatan keras. Bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi tepat waktu, Jaksa Penuntut Umum diberi wewenang mengeksekusi putusan sesuai hukum yang berlaku.

Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga integritas regulasi daerah dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menjadi pengingat keras bagi semua penyewa aset pemerintah: patuh pada aturan adalah keharusan,” tutupnya.

Diketahui yang bertindak sebagai penuntut umum dari Pemkot Kotamobagu adalah, Kasat Pol PP, Sahaya Mokoginta, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Bambang S. Dachlan, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Youldy N. Kahiking. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.