Empat Desa di Kotamobagu Raih Insentif Khusus dari Kementerian Keuangan

 

KOTAMOBAGU – Empat desa di Kota Kotamobagu berhasil meraih insentif khusus dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai penghargaan atas kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun anggaran 2024.

Desa Bilalang Satu, Desa Pontodon, Desa Kobo Kecil, dan Desa Kopandakan Satu masing-masing menerima insentif sebesar Rp 144.516.000. Total insentif yang diterima oleh Kota Kotamobagu mencapai Rp 578.064.000.

Pemberian insentif ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 dan 146 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Dana Desa serta Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa. Pemerintah mengalokasikan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun untuk 15.124 desa di seluruh Indonesia, dengan Rp 1,996 triliun dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan Rp 3,22 miliar dialokasikan untuk desa yang menerima penghargaan dari kementerian atau lembaga negara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menetapkan keputusan ini pada 1 September 2024, yang berlaku efektif untuk tahun anggaran berjalan. Empat desa di Kotamobagu bersama 15.120 desa lainnya di Indonesia menerima insentif berdasarkan kinerja dan penghargaan yang telah mereka capai.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong pemerintah desa agar terus meningkatkan tata kelola keuangan yang efisien, transparan, dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan kinerja pembangunan desa. Penyaluran dana insentif dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, melibatkan kriteria kinerja pemerintah desa serta penghargaan yang diterima dari kementerian atau lembaga negara.

Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan, dan Aset Desa Dinas PMD Kota Kotamobagu, Fahrin Ambaru, mengimbau kepada seluruh pemerintah desa penerima insentif agar segera melakukan langkah-langkah sesuai pedoman yang ditetapkan dalam penggunaan anggaran.

“Desa yang menerima insentif harus melaksanakan sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan. Khususnya, desa diminta untuk memprioritaskan program dan kegiatan yang telah diatur dalam dokumen perencanaan desa, seperti RPJM Desa dan RKP Desa. Langkah ini penting agar dana yang diterima dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dianggarkan dalam Perubahan APB Desa TA. 2024,” jelas Fahrin Ambaru, Kamis (5/9/2024).(Lamk)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.