GORONTALO – Pasca melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Ombudsman akhirnya mengeluarkan Laporan akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berkaitan permasalahan di Puskesmas
Telaga yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi dan pemeriksaan CCTV pada Puskesmas Telaga, Kamis (4/1/2023).
Dalam proses pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh petugas jaga UGD pada saat ada pasien yang hendak mengakses layanan Unit
gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Telaga.
Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Jumat (5/1/2023).
Azhary Fardiansyah, Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa telah
terjadi maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan berupa pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) oleh pihak Puskesmas Telaga kepada isteri dari saudara Arif Ismail.
“Atas hasil temuan tersebut Ombudsman juga memberikan beberapa Tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo,” katanya.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto mengapresiasi respon dari Sekretaris Daerah dan Kepala Dinkes Kabupaten Gorontalo yang menyatakan akan sesegera mungkin menjalankan semua tindakan korektif yang disampaikan oleh pihaknya.
“Saya berharap dengan terlaksananya semua tindakan korektif pada LAHP Puskesmas Telaga, akan mencegah terjadinya kejadian serupa baik di Puskesmas Telaga, maupun
Puskesmas lain di Provinsi Gorontalo,” harap Mamonto. (Gie)
Berikut tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemkab dan Dinkes Kabupaten Gorontalo:
1. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada petugas jaga
UGD pada malam kejadian Saudara Arif Ismail akan mengakses layanan UGD sebagaimana
tertuang pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
2. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada Kepala
Puskesmas Telaga sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 57 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat melakukan Upaya agar pada setiap
puskesmas yang melakukan pelayanan UGD 24 Jam memiliki petugas pengamanan
sekurang-kurangnya 2 (dua orang).
4. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melakukan pembinaan kepada seluruh
Kepala Puskesmas dan petugas puskesmas terkait substansi pelayanan agar kejadian serupa
tidak terulang kembali.
5. Agar Puskesmas Telaga melalui Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat mengalokasikan
anggaran untuk perbaikan ruang jaga perawat pada Puskesmas Telaga, sehingga dapat
berfungsi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Semua tindakan korektif tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LAHP tersebut oleh para pihak.
Sumber: Ombudsman RI Provinsi Gorontalo.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.