Warga Berstatus ODP Wajib Lakukan Isolasi Mandiri
Kuasa.ID, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Kesehatan dr. Tanty Korompot meminta warga yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk patuh pada protokol penanganan Covid-19. Menurutnya, warga berstatus ODP wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah sejak ditetapkan.
“Isolasi mandiri selama 14 hari wajib dilakukan. Bagi yang ODP dilarang berinteraksi dengan masyarakat sampai betul-betul sehat,” katanya.
Seain itu, warga yang berstatus ODP wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan anggota keluarga lainnya.
“Tetap pakai masker, terapkan pola hidup bersih dan sehat, olahraga teratur, makan makanan bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup serta berpikir positif,” pungkasnya. (*/gie)