Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso, menyambut kunjungan Tim peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Mapolres Kotamobagu, Rabu (24/8/2023)
Kunjungan tersebut dalam rangka penerapan Undang-Undang No 1 tahun 2023, Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).
Kegiatan penelitian ini dipimpin Kabag Jian Kumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol Tagor Hutapea bersma Tim Supervisi, Kombes Pol H. Faizal.
Wakapolres Kompol Arie Prakoso, menyampaikan semoga penelitian dari tim STIK Lemdiklat Polri Bersama tim supervisi ini dapat menjadi hal positif bagi Polri kedepan.
“Semoga nantinya apa yang menjadi hasil penelitian dapat dijadikan hal yang positif bagi kemajuan institusi Polri kedepan” ucap Wakapolres
Sementara, ketua Tim peneliti, Kombes Pol Tagor Hutapea, menyampaikan dengan diadakannya kegiatan ini maka Polri dalam hal ini mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait UU No.11 tahun 2023.
“Tujuan utama penelitian ini adalah mendapatkan masukan terkait Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang baru sehingga nantinya dapat dijadikan bahan koreksi yang lebih baik,” Ucap Kombes Hutapea.
Dalam kesempatan ini pula Tim STIK Lemdiklat Polri menyerahkan Cenderamata kepada Polres Kotamobagu dan Polres Bolmong Selatan yang diterima oleh masing-masing Wakapolres. (Maruf/Lam)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.