Tak Manfaatkan Mesin e-Tax, Pemkot Tegur Sejumlah Pemilik Tempat Usaha

0

Kuasa.id, Kotamobagu – Sejumlah tempat usaha rumah makan di Kotamobagu mendapatkan peringatan kedua dari Pemkot Kotamobagu. Dari pengecekan petugas lapangan didapati ada tempat usaha itu tidak memperpanjang izin serta tidak memanfaatkan mesin e-Tax yang dipasang Pemkot di tempat usaha itu.

Kabid Penagihan BPKD Kotamobagu, Hamka Daun, mengatakan sebelumnya, para pelaku usaha tersebut sudah bersepakat untuk memanfaatkan mesin e-Tax yang dituang dalam surat pernyataan. Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh petugas, ternyata mesin e-Tax tidak digunakan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami beri peringatan kedua dibeberapa tempat usaha,” katanya, Kamis (4/7/2019)

Lebih lanjut ia katakan, jika dikemudian hari para pelaku usaha itu masih mengindahkan teguran kedua tersebut, pihaknya tak segan akan menutup tempat usaha itu.

“Hari ini kita belum melakukan penutupan, sampai dikeluarkan peringatan ketiga. Kita lihat perkembanganya untuk tiga hari ke depan. Jika tidak maka kami akan lakukan penutupan selama tiga hari. Setelah dilakukan penutupan selama tiga hari dan tidak juga ada langkah yang baik para pelaku usaha itu, sesuai dengan ketentuan, maka akan tutup secara permanen,” tegas Hamka.

Lebih lanjut ia katakan, ini juga berlaku bagi pelaku usaha lainya yang tidak taat akan pajak.

“Jadi rumah makan, hotel dan tempat hiburan kami akan pantau langsung dilapangan. Untuk tahap pertama ini, tempat-tempat usaha itu kami pasangkan spanduk peringatan. Setelah ini kita akan lihat perkembangan setelah media mengekspos masalah ini,” katanya.

Ia pun mengajak, kepada pelaku usaha, agar dapat menjalankan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku. Menurutnya, wajib pajak mempunyai kewajiban dan ada haknya.

“Kewajibanya membayar pajak sesuai ketentuan, rumah makan sebeaar 10 persen, hotel 10 persen dan tempat hiburan bervariasi,” terangnya. (*)

sumber: infokini.news

Leave A Reply

Your email address will not be published.