Tahun Ini,  Kejari Kotamobagu Berhasil Tuntaskan 10 Perkara Melalui Restorative Justice

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Kamis (22/12/2022) 

Diketahui, sebanyak 5 perkara dilakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Sebelumnya, 5 perkara berdasarkan RJ juga berhasil dilaksanakan Kejari Kotamobagu. Total, sudah 10 perkara yang berhasil di RJ oleh Kejari Kotamobagu untuk tahun ini. 

Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, didampingi  Kasi Pidum  Prima Poluakan, SH, dan Kasi PB3R Zulhia Jayanti Manise, SH, melakukan ekspose 5 perkara tersebut secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Dir Orhada serta jajaran kejagung RI. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kajati Sulawesi Utara (Sulut), Aspidum, serta jajaran Kejati Sulut. 

Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, dalam paparannya, 5 perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Di antaranya, tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana. Selanjutnya, ancaman pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kemudian, terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban berbentuk surat Perdamaian tanpa syarat. Selain itu, adanya Respon Positif dari masyarakat dan pihak pemerintah. 

 

Adapun perkara yang lakukan ekspose antara lain :

1. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial KG dengan pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

2. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial NM, RM dan NP dengan pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

3. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial JM PASAL 80 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI. No 35 Tahun 2014.

4. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial LM dan FP

5. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial MG dengan pasal yang disangkakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan menerapakan protokol kesehatan covid-19.(IrGilalom) 

 

 

 

 

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.