Sidak Wali Kota Ungkap Pengisian Biosolar Pakai Tandon 2 Ton, Polres Kotamobagu Turun Tangan
HUKRIM — Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di, Kotamobagu, mulai mendapat perhatian serius aparat kepolisian, Selasa (8/9/2026).
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama jajaran melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di SPBU tersebut. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan aktivitas pengisian Biosolar menggunakan sarana penampungan berkapasitas besar serta ratusan jerigen.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aktivitas tersebut menyalahi ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut Abdul Kholik, polisi tengah menelusuri keberadaan dua unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut Biosolar dengan menggunakan tandon berkapasitas sekitar dua ton. Selain itu, terdapat ratusan jerigen berukuran sekitar 25 liter yang disebut telah disiapkan untuk menampung BBM.
“Kami akan mendalami lebih lanjut terkait keberadaan dua mobil dump truck yang sedang mengambil Biosolar menggunakan tandon berkapasitas besar serta ratusan jerigen yang disiapkan untuk mengisi BBM,” ujar Abdul Kholik.
Untuk memastikan fakta di lapangan, sejumlah personel Polres Kotamobagu telah diterjunkan melakukan pengecekan. Polisi juga melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan pihak SPBU dan pemerintah daerah.
“Saat ini anggota sudah turun di lokasi untuk melakukan pengecekan, pendataan, dan koordinasi dengan pihak SPBU serta pemerintah
Kota,” ungkapnya.
Penyelidikan tidak hanya diarahkan pada kendaraan dan tempat penampungan BBM. Polisi juga akan mencari tahu siapa pemilik kendaraan, tandon dan ratusan jerigen tersebut. Alur distribusi BBM yang telah diisi juga menjadi bagian yang akan ditelusuri.
“Kami akan periksa seluruhnya, termasuk siapa pemilik mobil, tandon serta ratusan jerigen, lalu tujuan dari BBM akan dibawa ke mana hingga tindakan petugas SPBU,” tegasnya.
Polisi berkepentingan memastikan apakah pengisian dalam jumlah besar tersebut memiliki dasar dan peruntukan yang sesuai. Sebab, Bio Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang telah ditentukan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, kepolisian memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Kholik juga mengingatkan pengelola SPBU maupun masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau menyalurkan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.
“Kami menghimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Penindakan tegas akan kami lakukan untuk memastikan BBM tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, kendaraan dan tandon yang berisi Biosolar tersebut telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap pemiliknya, tujuan pengumpulan BBM dalam jumlah besar, serta memastikan proses pengisian di SPBU tersebut sesuai dengan aturan.
Polres Kotamobagu masih mengumpulkan keterangan dan informasi sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam aktivitas tersebut. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.