Senator Stefa: ABPEDNAS Harus Jadi Mata, Telinga dan Mulut Masyarakat 

KOTAMOBAGU — Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Pesan tersebut ditegaskan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Senator Stefanus BAN Liow, dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Peran BPD Bersinergi dengan Pemerintah Desa yang dilaksanakan pada 27–29 Oktober 2026 di Granpuri Manado.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, melalui kerja sama DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara (Sulut) dengan Pemerintah Kota Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Sulawesi Utara, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Senator Stefanus BAN Liow, yang juga menjabat Ketua DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara dan Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, menjelaskan bahwa ABPEDNAS merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah berhimpun sekaligus menyalurkan aspirasi BPD dan LPMK di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sulut, kamis (29/10/2026).

Menurutnya, keberadaan ABPEDNAS memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Ia menegaskan, BPD dan LPMK tidak hanya menjadi bagian dari struktur kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan, tetapi juga harus mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat secara nyata.

Melalui organisasi tersebut, berbagai gagasan, suara, dan aspirasi masyarakat diharapkan dapat tersalurkan dengan baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan berjalan secara terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Selain itu, ABPEDNAS diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah desa, pemerintah kelurahan, pemerintah daerah, serta kejaksaan dalam mendukung pengawasan pembangunan dan optimalisasi pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa.

Penguatan kapasitas anggota BPD dan LPMK juga menjadi perhatian utama agar mereka memiliki pemahaman yang memadai mengenai tugas, fungsi, serta tanggung jawab dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pesannya, Senator Stefanus BAN Liow menekankan bahwa ABPEDNAS harus mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, sekaligus menjadi mitra strategis kejaksaan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Ia mengibaratkan ABPEDNAS sebagai mata, telinga, dan mulut masyarakat.

Sebagai mata, ABPEDNAS harus mampu melihat berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat. Sebagai telinga, organisasi ini harus mendengar aspirasi serta keluhan warga. Sementara sebagai mulut, ABPEDNAS harus berani menyampaikan berbagai persoalan tersebut kepada pihak-pihak terkait agar mendapatkan perhatian dan solusi.

Menurutnya, peran tersebut sangat penting untuk memastikan pembangunan desa dan kelurahan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat yang nyata.

“ABPEDNAS tidak sekadar hadir untuk mati suri, tetapi sesungguhnya harus benar-benar memberikan manfaat bagi desa, kelurahan, daerah, bangsa, dan negara,” tegas Senator Stefanus BAN Liow.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keberadaan organisasi tidak cukup hanya ditandai dengan struktur kepengurusan atau kegiatan seremonial. Lebih dari itu, ABPEDNAS harus mampu menunjukkan kontribusi konkret dalam memperkuat kelembagaan desa dan kelurahan.

Melalui sinergi dengan pemerintah dan kejaksaan, ABPEDNAS juga diharapkan dapat mendorong terciptanya pengawasan pembangunan yang lebih efektif, sekaligus membantu mencegah terjadinya persoalan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa.

Pelatihan Penguatan Peran BPD Bersinergi dengan Pemerintah Desa ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si., yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara.

Kegiatan tersebut kemudian ditutup oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut yang diwakili Kepala Dinas PMDD Sulawesi Utara, Novita Lumintang, S.STP., M.Si.

Pelatihan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas anggota BPD, membangun kesamaan persepsi dalam menjalankan fungsi kelembagaan, serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Dengan penguatan peran BPD dan LPMK, aspirasi masyarakat diharapkan semakin terakomodasi, pengawasan pembangunan semakin optimal, dan tata kelola pemerintahan desa serta kelurahan di Sulawesi Utara semakin transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, sinergi antara BPD, LPMK, pemerintah, dan kejaksaan diharapkan tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.