Satu Parpol Pemilik Kursi di DPRD Kotamobagu Belum Masukan SPJ Banpol 2022

KOTAMOBAGU – Baru 9 partai politik dari 10 Parpol di DPRD Kotamobagu yang memasukan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Banpol tahun 2022.

Surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Banpol tahun 2022, ini nantinya  menjadi syarat untuk pencairan Banpol tahun 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Analisis Kebijakan Ahli  Muda  Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kotambagu, Nurwanti Umbola, mengatakan soal belum masuknya SPJ salah satu parpol penerima banpol, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahun.

”Yang pasti, itu tidak akan berpengaruh bagi Parpol penerimaan banpol lain, sebab setiap Parpol memiliki spj masing masing dan semua itu, akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya, Jumat (3/3/2023)

Ia pun berharap parpol yang belum masukan SPJ untuk segera memasukan. Agar pengurusan Banpol tahun 2023 ini akan berjalan lebih cepat.

“Apalagi tahun ini, akan masuk pada tahun politik paling  tidak dana tersebut masih bisa digunakan oleh parpol  terkait sosialisasi dan pembelajaran politik bagi masyarakat, “ pungkasnya. (Abdul Marham)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.