Satreskrim Polres Mitra Amankan Ratusan Karung Sianida Ilegal

MINAHASA TENGGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), dikabarkan berhasil mengamankan ratusan karung dan kaleng berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida ilegal yang diduga siap diedarkan ke wilayah pertambangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahan berbahaya tersebut rencananya akan dipasarkan kepada para penambang di sejumlah lokasi di Kabupaten Mitra. Temuan ini pun memicu kekhawatiran serius, mengingat potensi risiko besar terhadap keselamatan pekerja tambang dan dampak pencemaran lingkungan.

Lebih mencengangkan, sianida tersebut diduga merupakan barang oplosan yang diselundupkan dari luar negeri tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kepemilikan sianida ilegal itu diduga melibatkan seorang pengusaha di Kotamobagu berinisial “Sal”.

“Saat ini ratusan kaleng dan karung berisi sianida masih diamankan di Polres Mitra,” ujar sumber kepada Awak Media, Jumat (1/5/2026).

Ia juga menambahkan, modus yang digunakan cukup rapi, yakni dengan mengemas ulang sianida oplosan menggunakan wadah kaleng bermerek asli untuk mengelabui pembeli. Bahkan, harga jualnya dipatok lebih murah dibandingkan produk resmi agar menarik minat pasar.

“Itu sianida palsu, hanya kemasannya saja yang asli. Isinya oplosan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh jaringan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena penggunaan sianida ilegal dalam aktivitas pertambangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi manusia dan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polres Minahasa Tenggara terkait penindakan serta dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.