Satpol-PP Tertibkan Pedagang Berjualan di Badan Jalan Area Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU – Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di badan jalan Bogani, Pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, Jumat (6/10/2023).

Kasat Pol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan penertiban ini dilakukan setiap hari dengan jadwal penertiban mulai dari pagi hingga pukul 12.00 siang.

“Kami melakukan penertiban sejak pagi hingga pukul 12 siang, dan pada saat penertiban tidak ada kendala apapun. Para pedagang langsung mendengarkan imbauan dari kami serta langsung bergegas untuk berjualan di dalam pasar,” kata Sahaya.

Pedagang yang ditertibkan dalam operasi ini adalah pedagang dari Kotamobagu. Penertiban dilakukan dengan tujuan agar aktivitas berjualan di badan jalan tidak mengganggu para pengguna jalan yang menuju pasar.

“Kami menghimbau kembali kepada para pedagang untuk memanfaatkan pasar-pasar yang sudah ada daripada berjualan di jalan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat di Kotamobagu,” pungkasnya.(Abdul Marham)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.