Satpol-PP Kotamobagu Siap Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek
KOTAMOBAGU — Ribuan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu dalam berbagai operasi penertiban, dipastikan segera dimusnahkan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Pengadilan Negeri Kotamobagu membacakan putusan terkait penyitaan Minol ilegal pada sidang yang dipimpin Hakim Muda M. Burhanudin, Jumat (21/11/2025).
Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa seluruh Miras yang disita dan telah memiliki kekuatan hukum tetap akan segera dimusnahkan. “Minuman beralkohol yang disita akan dimusnahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada sidang putusan sore tadi,” ujar Sahaya.
Berdasarkan putusan pengadilan, berikut rincian minuman beralkohol yang diputuskan untuk dimusnahkan:
1. Milik Toko Tita Kotamobagu
4.023 botol Bir Bintang (620 ml)
17 botol Heineken
18 kaleng Bir Bintang
21 botol Draft Beer
36 botol Valentine
19 botol Bir Bintang Anggur Merah
66 botol Bir Bintang kecil
6 botol Anker Beer
15 kaleng Draft Beer
3 botol Guinness Bir Hitam
2. Milik Toko Berkat Abadi
9.432 botol Bir Bintang
1.020 botol Guinness Bir Hitam
Tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam
3. Milik Warung Tita
144 botol Bir Bintang
708 botol Valentine
123 kantong plastik Cap Tikus (310 ml)
Cap Tikus dalam tupperware setengah ukuran total isi 9.000 ml
133 botol Captain Morgan
Satpol-PP Kotamobagu memastikan agenda pemusnahan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran Miras di wilayah Kota Kotamobagu. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.