Satpol PP Kotamobagu Bisa Lakukan Penyidikan Pelanggaran Perda, Ini Dasar Hukumnya

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai bahwa Satpol PP tidak memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, khususnya Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu menjelaskan, kewenangan penyidikan bagi Satpol PP diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tepatnya Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan:
“Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.

Selain itu, kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam KETENTUAN UMUM angka 5, disebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus pelanggaran Perda Minol,” Tegas Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Minggu (9/11/2025).

Beberapa kewenangan kegiatan Penyidik Satpol PP juga diuraikan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, di antaranya:
• menerima laporan atau pengaduan masyarakat,
• memeriksa saksi dan tersangka,
• melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,
• serta menghentikan penyidikan jika memenuhi syarat hukum.

Salah satu kewenangan penting terdapat pada huruf g, yakni:
“Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.”

Melalui kewenangan ini, Penyidik PNS melaksanakan ketentuan perundang-undangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Perda.

Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, dan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, Penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya. Olehnya Dalam Pelaksanaan Admnindik sebagai penyidik, tentu kami selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan kejaksaan.

Dalam setiap proses penyidikan, Penyidik Satpol PP juga wajib menjunjung tinggi norma hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan (admnindik) secara cermat sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (2) yang mencakup laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, hingga daftar tersangka.

Adapun huruf kk dalam aturan tersebut mengatur tentang daftar tersangka, yaitu dokumen resmi berisi identitas dan data tersangka pelanggaran Perda. Dokumen ini menjadi arsip hukum dan bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan.

Sebagai informasi, bentuk keseriusan dalam penegakan hukum daerah, Satpol PP Kota Kotamobagu saat ini memiliki dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah tersertifikasi oleh Badan Diklat Reserse Polri Megamendung, Bogor. Kedua penyidik tersebut telah menempuh pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama 45 hari dan dinyatakan lulus serta memenuhi kualifikasi sebagai penyidik resmi. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.