Resmob Polres Kotamobagu Bekuk Pelaku Penikaman di Desa Bilalang 3
KOTAMOBAGU – Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap pelaku penikaman di Desa Bilalang 3, Kecamatan Bilalang, Bolaang Mongondow (Bolmong).
Tersangka yakni AM alias Adit (22) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Bilalang 2.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa gunting dan baju korban untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadnyana, Sabtu (23/11/2023).
Diketahui, peristiwa bermula dari pesta minuman keras (Miras) pada Kamis (21/12/2023) di Desa Bilalang 3. Korban RM (25) dan rekan-rekannya, termasuk tersangka AM alias Adit (22), diduga terlibat dalam adu mulut dan saling pukul akibat pengaruh minuman keras.
Tersangka kemudian menggunakan gunting yang disimpan di bagasi motornya untuk menikam korban di dada sebelah kiri sebelum melarikan diri.
Laporan korban yang tercatat dalam LP/B/433/XII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut pada Kamis (21/12/2023).
Iptu I Dewa Dwiadnyana pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, mengingat dapat menjadi pemicu gangguan Kamtibmas dan tindak pidana. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. (ruf/lam).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.