Rendy Mangkat Ajak Wajib Pajak Kotamobagu Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Imbauan ini disampaikan saat ia memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (13/3/2025)

“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebelum tanggal 30 April 2025, untuk Wajib Pajak Badan. Dengan kepatuhan kita dalam melaporkan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang bermanfaat bagi kita semua,”ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, juga menerima SPT Tahunan, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto.

Turut Hadir pada acara tersebut, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto, para Asisten dan Pimpinan OPD serta Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemeringkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.